Aziz Hanafi (31) warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, akhirnya menjalani rekontruksi aksinya, yang mencabuli tetangganya yang masih ingusan.
Rekonstruksi di lakukan oleh petugas Satreskrim, di unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres setempat. Sebelumnya, Aziz ditangkap setelah kedapatan mencabuli bocah berninisal DM, yang berusia 10 tahun.
Kepada Radio Kota Batik, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Supadi mengatkan, proses rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara yang akan di ajukan ke Kejaksaan.
Menurut Dimas Supadi, dalam rekonstruksi, pelaku melakukan sebanyak 12 adegan. Dari hasil rekonstruksi, pelaku sangat kenal dekat dengan korban, dan motifnya tidak bisa menahan diri karena sering melihat film porno.
Dimas menjelaskan, perbuatan tersangka di lakukan di rumahnya pada hari Sabtu 23 Juli siang, dan dari hasil visum dokter menunjukan, telah terjadi kerusakan alat vital pada korban.
Atas perbuatannya, tersangka Azizi Hanafi akan dijerat pasal 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2823 |
![]() |
: | 1 |