
Dalam upaya mengejar target perekaman dan pembuatan Kartu Tandak Penduduk Elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan menggelar pelayanan keliling ke kelurahan.
Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Dindukcapil setempat, Nur Kholis mengatakan, pelayanan E-KTP dengan system jemput ini dilakukan keliling ke 27 kelurahan, dan dimulai dari 1 Agustus hingga 22 September 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Nur Kholis menjelaskan, pelayanan E-KTP keliling ini dilakukan untuk mempermudah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman datanya.
Nur Kholis menambahkan, selain di Kelurahan, pelayanan E-KTP juga dapat dilakukan di Kecamatan, dengan membawa foto copy Kartu Keluarga tanpa dipungut biaya.
(Regina - Dirhamsyah)