
Masyarakat di wilayah Kota Pekalongan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dihimbau untuk segera melakukan perekaman data.
Sebab, menurut Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Nur Kholis, sesuai peraturan batas akhir perekaman E-KTP yang diberikan Kementrian Dalam Negeri RI, hingga 30 September 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Nur Kholis menjelaskan, jika masyarakat tidak segera melakukan perekaman data, maka Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan di non aktifkan.
Nur Kholis menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman E-KTP, baik di kelurahan atau di kecamatan, agar NIK nya tidak di non aktifkan.
(Regina- Dirhamsyah)