Pemerintah Kota Pekalongan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekalongan tertanggal 29 Oktober 2021 menegaskan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi Radio Kota Batik pada Selasa 2 November 2021 mengatakan bahwa, hal itu dilakukan untuk menciptakan herd immunity masyarakat melalui vaksinasi covid, sebagai penanggulangan covid-19.
Menurut Wali Kota Aaf, dengan adanya aturan itu, maka masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik ataupun penerima bantuan sosial, maka wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19.
Wali Kota menjelaskan, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kemenkes tetapi tidak mengikuti vaksinasi, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial , atau penundaan bahkan penghentian layanan administrasi pemerintahan.
Pihaknya menilai, cara itu akan efektif dalam meningkatkan cakupan vaksinasi, yang ditarget pada akhir November 2021 vaksinasi masyarakat umumbisa mencapai 80 persen, dan 60 persen bagi vaksin lansia. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4463 |
![]() |
: | 214 |
![]() |
: | 1 |