Pada masa pandemi seperti sekarang , banyak lowongan kerja (loker) ke luar negeri yang dibagikan pada sosial media. Namun menurut Kepala Seksi Penempatan Kerja pada Dinperinaker Kota Pekalongan, Heryu Purwanto, agar para pencari kerja mengkonsultasikan terlebih dahulu ke kantor Dinperinaker. Agar pihaknya mengetahui negara mana saja yang menjadi tujuan.
Sebab menurutnya, konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa negara tersebut memang sedang membuka loker.
Kepada Radio Kota Batik, Heryu Purwanto mengatakan, sebelum berangkat kerja ke luar negeri, para Pekerja Migran diharapkan bisa mengakses Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), pada website http://siskotkln.bnp2tki.go.id .
Heryu Purwanto menyebutkan, syarat-syarat agar bisa bekerja ke luar negeri, menurut Undang-undang Ketengakerjaan, di antaranya minimal berusia 18 tahun, terdapat lowongan kerja di negara tujuan, dan memiliki paspor yang sudah direkomendasikan Dinperinaker.
Selain itu, harus ada perjanjian kerja, yang sudah diketahui oleh Kementerian Luar Negeri RI. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4818 |
![]() |
: | 1 |