Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan yang berasal dari usulan eksekutif akan segera dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pekalongan usai dilakukannya sidang paripurna pada Rabu, 3 November 2021 malam.
Dua raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa dengan dibahasnya Raperda tersebut menjadi Perda diharapkan bisa mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis antara program dengan kegiatan yang ada di Perangkat Daerah, serta dapat mewujudkan pelayanan masyarakat yang professional, cepat, dan solutif.
Adapun dalam Raperda yang pertama mengenai tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan terdapat beberapa perubahan, yakni kenaikan tipe Inspektorat Daerah dari tipe C menjadi tipe B, kenaikkan tipe Bappeda dari tipe B menjadi tipe A, perubahan nomenklatur Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta perubahan nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara Raperda yang Kedua yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK dari Pemerintah pusat. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4463 |
![]() |
: | 91 |
![]() |
: | 1 |