Pemerintah Kota pekalongan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, mewajibakan anak usia dini, untuk menempuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat, sesuai Peraturan Wali Kota Perwal nomor 56 tahun 2020.
Kebijakan itu, didukung penuh oleh Bunda PAUD Kota Pekalongan, Inggit Soraya. Menurutnya, wajib PAUD satu tahun ini sangatlah penting, karena mampu mempersiapkan pendidikan anak, sehingga proses perkembangan menjadi optimal.
Inggit menjelaskan, pihaknya terus mendorong, agar orang tua menyekolahkan anaknya di PAUD minimal satu tahun. Selain itu, Ia juga menghimbau kepada penyelenggara SD, untuk menjadikan ijazah PAUD, sebagai pertimbangan penerimaan siswa baru.
Kabid PAUD dan PNF pada Dindik Kota Pekalongan, Sherly Imanda Hidayah menguatkan pendapat tersebut. Ia menjelaskan, wajib PAUD satu tahun ini, merupakan Standar Nasioanal Pendidikan (SNP) yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengupayakan pemerataan akses pendidikan usia dini, di seluruh Kota Pekalongan. Upaya tersebut, diwujudkan melalui program satu kelurahan satu PAUD, sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat.
Sebagai Informasi, saat ini, di Kota Pekalongan terdapat 309 lembaga PAUD yang tercatat di Data Pokok Kependidikan (Dapodik), baik formal maupun non formal. Namun, hanya 265 lembaga yang aktif. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4338 |
![]() |
: | 1 |