Dalam waktu dekat ini, Polres Pekalongan Kota akan menerapkan kebijakan vaksinasi covid-19, sebagai syarat mengurus atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal tersebut, dikatakan oleh oleh Kepolres Pekalongan Kota, Wahyu Rohadi usai memimpin pengamanan pertandingan Liga 3 Grup B belum lama ini.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres menjelaskan bahwa,rencana penerapan vaksinasi yang dilakukan tersebut, bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar memiliki kemauan dalam mengikuti vaksinasi. Selama ini, untuk meningkatkan cakupan vaksinasi, Polres Pekalongan Kota telah menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi baik bagi anggota atau masyarakat umum yang akan masuk lingkungan Polres setempat.
Kapolres berharap, meski sudah mendapat vaksinasi lengkap, namun masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan 5 M, agar tidak muncul kasus baru covid-19 di wilayah hukum Polres setempat. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4232 |
![]() |
: | 1 |