Protokol kesehatan atau prokes yang terdiri dari 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas menjadi hal yang wajib diterapkan di situasi pandemi seperti saat ini.
Meskipun demikian, tak dipungkiri masih banyak masyarakat yang abai bahkan kini melupakan kewajiban prokes, terlebih di titik pasar tradisional dimana menjadi lokasi yang sangat ramai oleh aktifitas masyarakat.
Untuk itu, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Dindagkop UKM Kota Pekalongan, menerjunkan stafnya untuk terus mengontrol dan memberi imbauan kepada para pedagang untuk mematuhi prokes.
Kepala Dindagkop UKM, Budiyanto menjelaskan, tidak hanya itu, pihaknya juga menggandeng mantri pasar untuk memberi edukasi protokol kesehatan, sehingga saat berkeliling pasar setiap hari, para mantri akan terus mengingatkan pedagang untuk patuh 5 M, khususnya memakai masker.
Budiyanto menyebutkan, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini memang hanya dengan terus memberikan imbauan setiap hari, disamping juga memenuhi kebutuhan protokol kesehatan seperti ketersediaan tempat cuci tangan.
Pihaknya menambahkan, sejumlah staf juga ada yang dibentuk sebagai polisi covid yang memiliki tugas sama yakni mengingatkan masyarakat yang ada di pasar untuk mematuhi protokol kesehatan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 2068 |
![]() |
: | 1 |