Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, menindak lanjut bangunan yang berdiri secara ilegal di atas Tanggul Kali Banger Poncol Kota Pekalongan. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga ke pihak Satpol PP setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pekalongan Amaryadi mengungkapkan, ada 38 bangunan ilegal yang telah ditindaklanjuti. Diantaranya adalah bangunan jenis warung, tempat rongsok, toko material, poskampling, bengkel, laundry, konter hp, tempat cuci motor, baber shop, gudang dan yang lainnya.
Menurutnya, pendirian bangunan ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, atas perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Amaryadi menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Saatpol PP Kota Pekalongan, berdasarkan atas beberapa hal, yaitu laporan dari masyarakat, temuan kasus dilapangan, perintah atasan dan hasil putusan peradilan. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4121 |
![]() |
: | 1 |