Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, DPUPR setempat menggelar Sosialisasi Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang di Aula DPUPR, Selasa 16 November 2021.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid yang hadir memberikan pengarahan kepada para peserta sosialisasi mengatakan, bahwa melalui sosialisasi, maka revisi penataan ruang dan wilayah itu, bisa dipahami oleh masyarakat Kota Pekalongan secara lebih luas.
Sebab menurut Aaf, selama ini adanya perubahan dalam tata ruang beserta aturannya membuat masyarakat bingung tentang tata ruang dan perizinannya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan, sosialisasi pada saat ini untuk menyamakan persepsi tentang tata ruang.
Dengan mengundang Forum Tata Ruang, akademisi dan dinas sebagai peserta, harapannya mereka bisa satu pemahaman sehingga bisa lebih jelas dan tepat ketika menjelaskan ke masyarakat.
Nur Priyantomo menambahkan , saat ini Kota Pekalongan sudah mempunyai Perda RT RW sehingga langkah berikutnya adalah disusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, yang bisa disinergikan dengan aplikasi perizinan OSS, sehingga dalam mengecek status tata ruang bisa dilakukan secara online. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4272 |
![]() |
: | 1 |