Sebanyak 232 narapidana yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pekalongan, mendapatkan remisi umum pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71.
Teguh Widodo, Kasupsi Registrasi Lapas setempat, kepada Radio Kota Batik mengatakan, dari 525 napi, yang di usulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 267 orang, tetapi yang mendapatkan remisi hanya 232 warga binaan.
Teguh menjelaskan, 3 narapidana yang tersangkut kasus teroris, tahun ini tidak mendapatkan remisi dikarenkan yang bersangkutan dinilai kurang kooperatif.
Teguh menambahakan, ada dua jenis remisi, yaitu RU I pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dan RU II langsung bebas. Tahun ini ada 6 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Mereka yang bebas diantaranya 5 orang mendapat RU II dan satu orang bebas murni. Dari 5 orang tersebut, 3 dengan kasus kriminal dan narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun, serta 2 orang sesuai dengan peraturan pemerintah no 28 tahun 2006.
(Indra Dwi Purnomo – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 3083 |
![]() |
: | 1 |