Puluhan kapal milik nelayan Kota Pekalongan, hingga saat ini tidak bisa melaut, karena nelayan kesulitan untuk memperpanjang surat izin penangkapan ikan.
Manajer Umum KUD Makaryo Mino, Musaat Munaris, kepada Radio Kota Batik mengatakan, dari sebanyak 153 kapal besar yang ada di wilayah setempat, saat ini hanya 130 kapal yang masih beroperasi.
Menurut Musaat, para nelayan menyatakan bahwa mereka masih kesulitan untuk memperpanjang surat ijin penangkapan ikan.
Musaat mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Republik Indonesia, mengharuskan kapal penangkap ikan yang memiliki kapasitas di atas 30 grosston (GT), mengantongi sejumlah perizinan.
Musaat Munasir menambahkan, akibatnya jika pemilik kapal tidak memenuhi semua surat perizinan tersebut, maka mereka tidak berani melaut. Karena mereka bisa terjaring razia oleh aparat keamanan di laut.
(Tri Handayani- Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2636 |
![]() |
: | 1 |