Sepanjang tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, atau DPMPTSP Kota Pekalongan, hingga saat ini telah mengeluarkan 64 Ijin Industri Pangan Rumah Tangga.,
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kota Pekalongan, Amat Muslich mengatakan, angka tersebut dikatakan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana pada 2020, pihaknya hanya mengeluarkan 46 Ijin Industri Pengan Rumah Tangga.
Menurutnya, Industri Pangan Rumah Tangga yang telah mengantongi ijin, sepanjang tahun 2012 – 2021 telah mencapai angka 646.,
Muslich menambahkan,untuk saat ini, pengajuan Ijin Industri Pangan Rumah Tangga, diurus secara mandiri, hal itu dikarenakan DPMPTSP sudah tidak memfasilitasi masyarakat, dalam pengurusan ijin Industri Pangan Rumah tangga, dengan mekanisme pemohon harus login terlebih dahulu.,
Setelah pemohon berhasil login, maka berikutnya, pemohon diminta untuk memilih jenis perijinan, mengisi formulir, mengupload berkas persyaratan, serta mengirim permohonan, untuk bisa segera diverifikasi oleh pihak DPMPTSP. (Opix - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4576 |
![]() |
: | 1 |