DPC Serikat Pekerja Nasional SPN Kota Pekalongan, mengusulkan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.589.354.
Angka tersebut didapat dari perhitungan SPN dengan formula tersendiri yang diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan, yakni UMK berjalan ditambah kebutuhan buruh selama pandemi.
Mustakim Atho menjelaskan, kebutuhan selama pandemi yang dimaksud diantaranya masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan, vitamin, kuota seluler, hingga adanya kenaikan tarif langganan air.
Menurut Mustakim, dari perhitungan SPN maka angka UMK yang diusulkan adalah Rp2.589.354 atau naik sebesar Rp449.600 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp2.139.754.
Mustakim menjelaskan, SPN menyatakan menolak formula perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021.
Formula tersebut dinilai belum mengakomodir kebutuhan buruh, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana angka yang diusulkan yakni Rp2.156.187 atau naik Rp16.000 dari UMK tahun 2021. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5583 |
![]() |
: | 1 |