Dinperinaker mengajak produsen makanan dan minuman di Kota Pekalongan untuk miliki ijin legalitas usahanya baik PIRT atau sertifikat halal. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Pembangunan Sumber Daya Industri Dinperinaker setempat, Muhamad Wahyu kepada Radio Kota Batik.
Muhammad Wahyu menyampaikan, selama ini IKM di Kota Pekalongan telah mengantongi ijin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga. Namun diharapkan juga mengantongi sertifikat halal dari MUI. Karena dengan memiliki lengkap sertifikat tersebut usaha makanan dan minuman yang dimiliki jelas legalitasnya.
Menurut Wahyu, dengan memiliki ijin yang lengkap kelebihan lain yang didapat adalah pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan pendampingan, selain itu produk yang dijual juga higenis dan memenuhi standar keamanan pangan.
Muhammad Wahyu menambahkan, untuk pengajuan sertifikat halal cukup mudah dengan cara mengisi form yang sudah disediakan, kemudian dikirim ke MUI, dan kemudian menunggu jadwal MUI untuk audit internal. Sementara untuk ijin PIRT, pemilik usaha mengirimkan sample produknya untuk di cek di Labkesda Dinas Kesehatan. (Ella – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4612 |
![]() |
: | 1 |