Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyatakan siap untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada akhir Agustus mendatang.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua DPRD setempat, Balqis Diab mengatakan, pihaknya menargetkan waktu pembahasan akan berakhir pada 29 Agustus mendatang, sehingga pada 30 Agustus 2016, Raperda OPD sudah bisa ditetapkan.
Menurut Balqis, dengan rentan waktu yang dinilai singkat tersebut, seluruh anggota dewan akan bekerja keras. Bahkan jika diperlukan, pada hari libur pun ia akan menggelar rapat, supaya raperda tersebut bisa selesai tepat waktu.
Di tempat terpisah, Penjabat Sekda, Slamet Prihantono menjelaskan, berdasarkan intruksi dari Mendagri, raperda OPD harus ditetapkan pada akhir Agustus, karena dalam penyusunan APBD 2017 nanti sudah harus menggunakan SOTK yang baru.
Sekda menambahkan, jika OPD belum ditetapkan, maka penyusunan APBD 2017 dikhawatirkan tak bisa selesai di akhir Desember, karena juga ikut mengalami kemunduran.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2389 |
![]() |
: | 1 |