Pemerintah Kota Pekalongan mewadahi aspirasi buruh terkait formula perhitungan angka Upah Minimum Kota UMK berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021, yang dinilai belum mengakomodir kebutuhan buruh, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam kegiatan silaturahmi dan diskusi wali kota dengan Serikat Pekerja Nasional SPN Kota Pekalongan,yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Senin malam 22 November 2021.
Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa memang UMK 2022 sudah ditentukan oleh PP 36 , namun Pemkot Pekalongan tetap ingin bedialog bersama dengan mendengar keluh kesah para buruh.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga berharap para buruh tetap kondusif dan bisa bekerjasama dengan pemerintah.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah Bowo Leksono, yang sekaligus anggota DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono menyebutkan, kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2022 sebesar Rp16 ribu itu terbilang sangat kecil dalam sejarah dirinya menjabat Serikat Pekerja.
Namun, pihaknya mengaku juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena kondisi regulasi itu dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang digelar Kamis 18 November 2021, unsur Dewan Pengupahan mengusulkan angka UMK yang dihitung berdasarkan formula dalam PP 36 yakni Rp2.156.187 atau naik Rp16.000 dari UMK tahun 2021. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5526 |
![]() |
: | 1 |