Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedang mempersiapkan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP.
Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi Nomor Pokok Wajib () untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Menurut Kabid Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada DindukcapilKota Pekalongan, Muchamad Lutfi, kebijakan itu diambil karena NIK itu bersifat unik, dimana satu penduduk memiliki satu NIK.
Ia mengatakan, hal tersebut, akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan, dengan basis data kependudukan. Selain itu, akan memudahkan dan menyederhanakan perpajakan nasional.
Lutfi menegaskan, pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK, akan dikenai pajak. Namun, tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif, untuk membayar pajak. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5719 |
![]() |
: | 1 |