Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekalongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tegal, Polres Pekalongan Kota, Dindagkop UKM, Bagian Hukum Setda, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KR warga Talun Kabupaten Pekalongan, atas transaksi jual beli rokok ilegal, di kawasan Alun-alun setempat pada Rabu, 24 November 2021 siang.
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, mengaku, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi rokok ilegal di Alun-alun. Sehingga dengan sigap tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan penjual.
OTT tersebut, menurut Sri Budi, merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah setempat.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Tegal, Nizar Fahmi mengatakan, saat OTT, KR yang berusia 27 tahun, kedapatan membawa 9 slop rokok, dengan rincian merk L4 Bold 7 slop yang terdiri dari 70 bungkus, dan merk Dalil 2 slop sebanyak 24 bungkus.
Nizar Fahmi menambahkan, saat ini KR beserta barang bukti, masih dilakukan penyeledikikan untuk pemgembangan lebih lanjut. Pihaknya mengakui bahwa, penjualan rokok ilegal dengan sistem COD ini, merupakan modus baru, dan sudah 2 kali ditemukan di Kota Pekalongan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4292 |
![]() |
: | 1 |