Mengikuti instruksi pemerintah pusat, Kota Pekalongan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi Radio Kota Batik pada Rabu, 24 November 2021.
Menurut Wali Kota selama penerapan PPKM Level 3 itu di Kota Pekalongan tidak diperbolehkan mengadakan event apapun, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki event besar bisa digelar sebelum 24 Desember 2021 atau sesudah 2 Januari 2022.
Pihaknya menyebutkan penerapan PPKM Level 3 itu dilakukan guna mengurangi keramaian dan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.
Wali Kota Aaf menambahkan berdasarkan rapat koordinasi sementara rencananya penutupan di tempat-tempat keramaian seperti di Alun-alun, lapangan Mataran dan Jetayu juga akan diberlakukan dengan disertai pemadaman lampu dan penjagaan oleh petugas. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4256 |
![]() |
: | 1 |