Polres Pekalongan Kota mendukung penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan secara pro yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP setempat bersama dengan tim gabungan.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, usai FGD Peningkatan Kapasitas Tim Koordinasi Penegakan Perda, Perkada, dan Penyelenggaraan Tibum Tranmas Kota Pekalongan di aula Polres setempat, Kamis, 25 November 2021.
Kapolres menjelaskan dalam menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada akan diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sebelumnya pelanggar akan diberikan himbauan terlebih dahulu sebelum diproses hukum. Pihaknya mencontohkan terkait kasus pelanggaran penyelenggara reklame yang selama ini sudah berjalan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan bahwa dalam FGD ini, selain diikuti oleh jajaran Satpol PP, juga melibatkan tim koordinasi Perda dan Perkada yang anggotanya lintas instansi di antaranya Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, BIN, Brimob, Dishub dan sebagainya.
Sri Budi manambahkan kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan sinergitas, koordinasi dan komunikasi agar upaya penegakkan hukum berdasarkan Perda dan Perkada dapat berjalan lebih optimal. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5825 |
![]() |
: | 1 |