Tim Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri atas lintas instansi yaitu, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan, BIN, Brimob, dan OPD terkait lainnya, akan memprioritaskan penanganan pelanggaran reklame.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP setempat, Sri Budi Santoso, usai menghadiri acara Rakor atau FGD Peningkatan Kapasitas Tim Koordinasi Penegakan Perda,Perkada dan Penyelenggaraan Tibum Tranmas Kota Pekalongan, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 25 November 2021.
Kepada Radio Kota Batik, Sri Budi mengatakan, tim akan memperioritaskan penanganan pelanggaran reklame, baik menyangkut perizinan, pelanggaran tempat, dan pelanggaran tidak membayar pajak reklame. Karena menurutnya, pada tahun lalu terdapat pelanggaran berupa tunggakan pembayaran pajak reklame sekitar 800 juta rupiah di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan.
Sri Budi Santoso berharap, dengan adanya rapat koordinasi bisa bersinergi antar sektoral bisa lebih optimal, sehingga upaya pelanggaran Perda dan menjaga ketentraman ketertiban umum di Kota Pekalongan bisa semakin baik. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4442 |
![]() |
: | 1 |