Pemerintah Arab Saudi, sudah membuka pintu kedatangan jemaah umroh dari Indonesia, mulai 1 Desember 2021. Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Mundakir.
Kepada Radio Kota Batik, Mundakir menyampaikan, meskipun Kerajaan Arab Saudi sudah membolehkan kedatangan WNI ke negaranya, namun Kementerian Agama RI belum memutuskan, kapan jemaah Umroh dari Indonesia bisa diberangkatkan. Saat ini Kemenag masih menyusun strategi pelaksanaannya.
Mundakir mengatakan, jemaah umroh yang akan berangkat ke Arab Saudi, tidak lagi dipersyaratkan melakukan Vaksin Booster, melainkan cukup dua vaksin saja, dan tetap menerapkan protokoler kesehatan ketat.
Selain itu, calon jemaah juga wajib mengkuti karantina selama 5 hari di Indonesia, dan 5 hari di Arab Saudi.
Mundakir menambahkan, selama pandemi Covid-19, biaya umroh naik 2x lipat dari biaya normal, dikarenakan untuk keperluan karantina dan sebagainya.
Pihaknya juga mengimbau, agar warga menunda untuk mendaftar ibadah umroh saat pandemi, sebab, jumlah antrean di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wilayah setempat, jumlahnya sudah lebih dari ribuan. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1083 |
![]() |
: | 1 |