Meskipun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang sebelumnya direncanakan akan diterapkan oleh pemerintah pusat selama momen natal 2021 dan tahun baru 2022 ditiadakan, namun Kota Pekalongan tetap akan melakukan pengetatan.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi pada Selasa pagi, 7 Desember 2021 di Ruang Jetayu Setda setempat.
Menurutnya, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, pengetatan sesuai aturan PPKM level 3 akan dilakukan, salah satunya tidak diperbolehkan diselenggarakan event atau acara besar.
Selain itu, fokus di malam tahun baru, Wali Kota Aaf menyebutkan penyekatan jalan dan penjagaan, akan diberlakukan guna mencegah terjadinya keramaian dan kerumunan masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun.
Wali Kota Aaf mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap covid-19 terlebih varian baru yakni omicorn sudah masuk Malaysia.
Pihaknya meminta, protokol kesehatan harus diperketat dan jangan ikut-ikutan melakukan perayaan di momen nataru yang malah bisa menjadi potensi adanya klaster covid-19. (Kharisma -Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1086 |
![]() |
: | 1 |