Sebagai respon dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 selama periode Nataru, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 tentang libur akhir semester dan Nataru. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Mabruri.
Kepada Radio Kota Batik Mabruri menjelaskan, SE tersebut mengatur tentang jadwal pembagian raport semester I, tidak meliburkan siswa atau tenaga pendidik dalam satuan pendidikan di masa nataru, serta tidak memberikan izin cuti bagi tenaga pendidik atau ASN.
Menurut Mabruri, pihaknya mengaku siap serta sudah melakukan koordinasi dengan seluruh steakholder dan satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan SE tersebut.
Mabruri menambahkan, selama periode Nataru pihaknya tetap memberikan hak libur bagi para tenaga pendidik, guru ataupun siswa. Namun hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang diberlakukan. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1184 |
![]() |
: | 1 |