Mengenai wacana kebijakan vaksinasi covid-19, sebagai syarat mengurus atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Pekalongan Kota belum menerapkan kebijakan tersebut.
Meskipun belum menjadi syarat, namun menurut Kasatlantas Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Tri Handayani, untuk mengurus SIM dan SKCK pemohon perlu menunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi untuk mengetahui bahwa pemohon sudah divaksinasi atau belum.
Jika belum divaksin, maka pihaknya mengarahkan agar pemohon mengikuti vaksinasi yang saat ini masih digencarkan oleh Pemerintah.
Selain itu, dalam memberikan pelayanan, Polres Pekalongan Kota menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan sebelum masuk area Polres, dan tidak berkerumun.
Kasatlantas menambahkan, bagi masyarakat yang belum divaksinasi, pihaknya memfasilitasi dengan melaksanakan kegiatan vaksinasi masal yang setiap pekan digelar. Masyarakat hanya tinggal melihat jadwal vaksinasi di sosial media Polres Pekalongan Kota. (Sigit – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 932 |
![]() |
: | 1 |