Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi mengubah ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus, yang semula dijadwalkan di bulan Desember 2021 diubah menjadi Januari 2022.
Namun akhirnya pada 14 Desember 2021 ketentuan tersebut dibatalkan atau diubah dengan dikembalikan sesuai kalender pendidikan.
Sekretaris Dindik Kota Pekalongan, Mabruri kepada Radio Kota Batik mengatakan dengan dikembalikannya sesuai dengan kalender pendidikan maka penerimaan rapor di tanggal 17 dan 18 Desember 2021, dan diberikan toleransi hingga 24 Desember, kemudian untuk libur semester satu 20 - 31 Desember 2021.
Mabruri menambahkan dengan perubahan ini guru diharapkan bisa segera menyesuaikan aturan tersebut. Selain itu seluruh warga satuan pendidikan juga diimbau untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota sesuai dengan intsruksi pemerintah pusat. (Ella - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1449 |
![]() |
: | 1 |