Pada momentum Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat, tetap membuka objek wisata di wilayah setempat.
Namun, baik oleh pengelola dan pengunjung tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Menurut Kepala Dinparbudpora, Sutarno, prokes di Obyek Wisata wajib dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid- 19 di Kota Pekalongan pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Saat dihubungi Radio Kota Batik, Kamis 16 Desember 2021,Sutarno menjelaskan, sejumlah objek wisata yang dibuka saat Nataru, yaitu Pusat Informasi Mangrove, Museum Batik dan Pantai Slamaran. Nantinya di lokasi tersebut, jumlah pengunjung dibatasi, diberikan tempat cuci tangan, petugas juga akan mengecek suhu tubuh dan lainnya.
Sutarno mengakui, saat ini untuk memasuki obyek wisata di Kota Pekalongan belum memberlakukan scan aplikasi peduli lindungi. Namun, pihaknya terus mengupayakan ke depannya untuk pelayanan lebih baik lagi. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 820 |
![]() |
: | 1 |