Jelang hari raya Natal 2021, 4 dari 8 narapidana (napi) yang beragama Nasrani di Lapas Kelas 2A Pekalongan, mendapatkan remisi.
Dijelaskan oleh Staf Registrasi Lapas Kelas II A Pekalongan - Wahyu Kurniawan, pemberian remisi khusus diberikan kepada napi yang sudah menjalani masa pidana di atas 6 bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar aturan lapas, dan memenuhi syarat administratif.
Kepada Radio Kota Batik, Wahyu menyampaikan, 4 napi yang mendapat remisi natal, 3 di antaranya dari kasus narkoba, dengan potongan masa tahanan 1 bulan, dan 1 napi lainnya untuk kasus kriminal, memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Wahyu menambahkan, sampai dengan saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 2A Pekalongan, ada 236 orang.
Pihaknya merinci, dari 236 WBP, 164 di antaranya untuk kasus narkoba, 1 korupsi, dan 71 sisanya dari kasus pidana umum. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 837 |
![]() |
: | 1 |