Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongankembali akan membongkar dua reklame yang menyalahi ijin di dua titik pada pekan depan.
Kepada Radio Kota Batik Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS pada Satpol PP Agung Jaya menjelaskan dua reklame yang menyalahi ijin berada di Jalan Sriwijaya dan Jalan Jetayu.
Menurut Agung dua reklame tersebut menjadi target pembongkaran paksa karena melanggar peraturan walikota nomor 71 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.
Menurut Agung untuk rekale yang terpasang di Jalan Sriwijaya milik perusahaan batik memang sudah diketahui keberadaan pemiliknya serta sudah habis masa izinnya.
Sedangkan untuk reklame di Jalan jetayu memang dinilai telah melanggar karena dipasang di depan tempat ibadah. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2629 |
![]() |
: | 1 |