Untuk tetap mengendalikan dan mencegah penularan covid-19, sesuaiaturan dari Kemenpan RB, Pemkot Pekalongan melarang aparatur sipil negara atau ASN, bepergian ke luar daerah sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid melalui Sekda Sri Ruminingsih dalam rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID menghadapi natal dan tahun baru, di Ruang Jetayu Setda baru-baru ini.
Menurut Sekda, sesuai aturan tersebut ASN diminta tunduk, begitu juga kepada masyarakat umum diharapkan juga bisa ikut mentaati aturan tersebut demi menjaga diri dari covid-19 utamanya varian baru yaitu omicorn.
Meskipun telah ada aturan larangan ASN bepergian, namun menurut Sekda untuk masyarakat umum lebih sulit dikendalikan sehingga pihaknya meminta dilakukan pembatasan salah satunya di tempat-tempat wisata, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, melalui instruksi wali kota atau inwal, Sekda menambahkan dalam perayaan natal dan tahun baru pemerintah juga melarang segala macam bentuk keramaian seperti pawai ataupun pesta kembang api. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 854 |
![]() |
: | 1 |