Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, BPJamsostek memiliki program baru yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan Budi Jatmiko saat menggelar sosialisasi JKP bersama awak media baru baru ini mengatakan, program JKP tersebut akan melengkapi sistem jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua,jaminan kematian,jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan.
Menurutnya, melalui JKP, orang-orang yang mengalami kehilangan pekerjaan atau PHK, akan diberikan pelatihan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja,dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.
Budi Jatmiko menambahkan program yang implementasinya akan dilakukan pada 2022 itu harapannya menjadi sebuah bentuk negara hadir dakam memberikan kepastian perlindungan, bagi masyarakat yang membutuhkan yakni yang ter PHK. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 816 |
![]() |
: | 1 |