Sepanjang tahun 2021, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap 40 kasus narkotika, psikotropika dan obat berbahaya atau narkoba.
Berdasarkan data Polres Pekalongan Kota, dari 40 kasus narkotika tersebut, terdiri dari 30 kasus narkotikan dan mengamankan 34 tersangka dengan barang bukti berupa 81,74 gr sabu dan 148,64 gr ganja.
Kemudian dua kasus psikotropika dengan barang bukti berupa 50 butir riklona dan 35 butir alprazolam. Sementara untuk kasus obat berbahaya, Polres berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah 18 tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa 1279 butir dextro, 2243 butir hexymer, dan 3190 butir yarindo.
Dari banyaknya kasus yang diungkap itu, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Rohadi mengimbau masyarakat, khususnya Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba karena sangat merusak utamanya untuk generasi muda.
Sementara untuk kasus di tahun sebelumnya yakni di tahun 2020, Polres Pekalongan Kota telah mengungkap 63 kasus narkotika dengan jumlah 69 tersangka. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2506 |
![]() |
: | 1 |