Sepanjang Tahun 2021 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tegal telah melakukan 76x penindakan operasi rokok ilegal di wilayah Batang – Tegal. Hasilnya 5,7 juta barang bukti berupa rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Tegal Muhammad Aflah Heriyudi mengatakan, 5,7 juta batang rokok ilegal tersebut senilai dengan 5,8 milyar rupiah. Adapun potensi kerugian negara sebesar 3,9 milyar rupiah.
Aflah Heriyudi menyampaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020, temuan rokok ilegal meningkat lebih dari 50 persen. Dimana pada saat 2020 ada 31 penindakan operasi rokok ilegal senilai 4,07 milyar rupiah. Serta kerugian negara yang diperkirakan mencapai 2,6 milyar rupiah.
Aflah Heriyudi menambahkan, sepanjang Tahun 2021 pihaknya telah melakukan penindakan operasi rokok ilegal di Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes dan Tegal, serta di Kota Pekalongan dan Tegal.
Menurutnya setelah dilakukan penindakan, barang bukti tersebut akan segera diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk dimusnahkan. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2700 |
![]() |
: | 1 |