Meski secara global capaian PAD di Kota Pekalongan terlampaui, namun dari 9 jenis pajak yang dikelola ada 2 jenis pajak yang belum optimal yaitu pajak parkir dan hiburan.
Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah setempat, Bejo Samiasih kepada Radio Kota Batik mengatakan penyebab tidak optimalnya dua jenis pajak tersebut dikarenakan ada kebijakan PPKM, sehingga masyarakat mengurangi mobilitas yang berpengaruh terhadap pendapatan pajak.
Meski begitu pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti pendataan obyek pajak baru, monitoring, edukasi, sosialisasi, pemasang alat perekam transasksi di WP, pengawasan kepatuhan baik pelaporan atau pembayaran pajaknya, serta rutin melakukan penagihan tunggakan pajak.
Seperti diketahui realisasi Pajak Daerah Kota Pekalongan di tahun 2021 berhasil terlampaui yaitu 105,67% dari target Rp 82 Miliar 200 juta. (Ella - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2431 |
![]() |
: | 1 |