Awal tahun 2022, Satnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk dua remaja pengedar obat-obatan terlarang jenis hexymer yang diperjualbelikan menyasar anak-anak sekolah.
Mereka adalah AS 21 tahun dan DI 20 tahun warga Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatnarkoba AKP Edi Sukamto Nyono dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang, 10 Januari 2022 mengatakan AS berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba pada 3 Januari 2022 di Jalan Patriot Kelurahan Padukuhan Kraton dengan barang bukti berupa 28 paket yang masing-masing berisi 6 butir hexymer dan 5 paket masing-masing berisi 3 butir hexymer serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada tanggal 4 Januari 2022 Satnarkoba menangkap DI dengan barangbukti sejumlah botol bekas tempat hexymer yang diperkirakan sebelumnya berisi hingga 5 ribuan butir hexymer namun hanya tersisa beberapa butir saja karena telah habis terjual.
Atas kasus tersebut, keduanya diancam pasal 197 atau 196 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuma paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Kharisma)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2765 |
![]() |
: | 1 |