Jajaran Polres Pekalongan Kota diawal tahun 2022 ini telah membekuk dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis hexymer yang peredarannya menyasar ke anak-anak remaja.
Melihat kondisi itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasubag Humas Kompol Suparji mengingatkan masyarakat untuk memperketat pengawasan kepada anak-anaknya.
Menurut Suparji, terlebih di masa pandemi dimana anak-anak belum seluruhnya menjalankan pembelajaran tatap muka sehingga kegiatannya harus lebih diawasi.
Ia meminta baik guru maupun orang tua memperketat anak-anaknya agar tidak menjadi korban dari peredaran narkoba salah satunya jenis obat-obatan terlarang yang biasanya dijual dengan harga murah.
Suparji mengingatkan jangan sampai karena kelengahan orangtua menjadikan anak terjerumus ke narkoba sehingga generasi ke depan bisa rusak karena penyalahgunaan narkoba. (Kharisma)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2455 |
![]() |
: | 1 |