Tim Satpol PP menemukan ada 3 reklame bando, atau reklame yang terpasang melintang di jalanan, sehingga dikhawatirkan menganggu penguna jalan di jalur Pantura Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP, Agung Jaya menjelaskan, sesuai dengan Peratuan Menteri Pekerjaan Umum yang melarang pemasanagan reklame tersebut, karena bisa membahayakan keslamatan penguna jalan.
Menurut Agung Jaya, Pemkot Pekalongan tidak bisa memberikan izin atau perpanjangan izinnya bagi reklame yang sudah terlanjur terpasang.
Agung mengatakan, 3 reklame yang dinilai melanggar tersebut sudah terpasang di Jalan Gajah Mada, Jalan Jendral Sudirman serta di Jalan dokter Sutomo.
Agung menambahkan, dari pihak BPPT sendiri sebelumnya telah mengirimkan surat teguran, namun belum ditindaklanjuti oleh pemilik reklame tersebut.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2599 |
![]() |
: | 1 |