Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan tetap mensyaratkan swab antigen dalam layanan nikah.
Pasalnya meskipun Kota Pekalongan sudah kondusif kewaspadaan terhadap Covid-19 tetap harus dilakukan.
Kepala KUA Pekalongan Timur, Abdul Chodir mengatakan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di mana masa berlaku antigen minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Abdul Chodir menilai dimungkinkan di KUA lain ada kelonggaran untuk tak swab antigen yakni dengan penggunaan surat vaksinasi.
Selain mewajibkan swab antigen Abdul Chodir menjelaskan penerapan protokol kesehatan saat akad tetap dilakukan yakni di dalam ruangan harapannya maksimal 10 orang, meskipun di luar ruangan banyak orang.
Ia menambahkan untuk swab antigen KUA Kecamatan Pekalongan Timur sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, sehingga catin, wali nikah, dan saksi nikah bisa swab antigen di puskesmas secara gratis dengan surat pengantar dari KUA terkait. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2631 |
![]() |
: | 1 |