Dengan dibukanya kembali pelayanan perjalanan ibadah Umrah dan Haji untuk jamaah dari Indonesia, yang berdasar pada Peraturan Menteri Agama, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang telah diundangkan pada 1 April 2021.
Dengan mengacu peraturan yang telah diundangkan tersebut, maka beberapa jasa pemberangkatan ibadah Umrah dan Haji, sudah mulai melakukan tahap sosialisasi peraturan, atau kebijakan terbaru yang diterapkan untuk pemberangkatan.
Direktur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sekaligus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, AlbiladTourKota Pekalongan, H. Ilyas Sofwan kepada Radio Kota Batik mengatakan, dengan adanya peraturan baru untuk pemberangkatan Umrah, maka pihaknya pada Kamis, 13 Januari 2022, juga telah melaksanakan sosialisasi, bagi para calon jamaah Umrah, yang berangkat melalui Albilad Tour.
H. Ilyas Sofwan menambahkan, untuk pelaksanaan Umrah, yang dulunya, disaat sebelum pandemi bisa dilaksanakan dalam watu 9 – 10 hari, namun untuk saat ini dengangan adanya kebijakan baru, maka minimal perjalanan hingga kembali kerumah untuk masing – masing jamaah, bisa membutuhkan waktu selama 22 – 23 hari. (Opix - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4437 |
![]() |
: | 6807 |
![]() |
: | 1 |