Satlantas Polres Pekalongan Kota saat ini tengah merutinkan patroli dan razia pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atauknalpot bising.
Para pengendara yang terjaring razia kemudian dibawa ke kantor Satlantas setempat untuk diberikan imbauan agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Tri Handayani saat dikonfirmasi pada Senin sore, 17 Januari 2022 mengatakan pengendara yang tidak mengindahkan imbauan akan dikenai tindakan tilang sesuai pasal yang berlaku.
Menurutnya, dari razia knalpot brong yang dilakukan setidaknya sudah ada 41 kendaraan ditindak dan dilaporkan ke Polda.
Kasatlantas Tri Handayani menjelaskan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu, membuat kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, sehingga bagi pelanggar dikenakan sanksi tegas yakni sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, baik berupa pidana kurungan maupun denda.
Disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3215 |
![]() |
: | 1 |