Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, yang di kelola oleh Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, tahun 2021 lalu mencapai 14 miliar 477 juta rupiah, atau 109,26 persen, dari target sebesar 13 miliar 250 juta rupiah.
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data dan Informasi pada BPKAD setempat - Adam Muhammad menyampaikan, meski capaian melampaui target, untuk tingkat penerimaan PBB hanya 10,8 miliar saja, atau 54 persen dari ketetapan keseluruhan, sementara 3,6 miliar sisanya berasal dari tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak juga dinilai masih kurang, hanya mencapai 40 persen saja.
Adam Muhammad menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pihaknya memberikan stimulus fiskal, berupa besaran PBB dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di 2022 masih sama seperti 2021, kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan fungsi dan fisik.
Selain itu, juga diberikan pengurangan, keringanan, dan bebas denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2925 |
![]() |
: | 1 |