Selain pelaporan SPT Tahunan yang rutin digelar tiap tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, tahun 2022 ini juga membuka Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Pekalongan Alif Lutfi Kurniawan menyampaikan, PPS diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan secara serentak, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Program ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak, untuk mengungkapkan harta atau aset yang dimiliki, tetapi belum dilaporkan pada SPT Tahunan.
Alif kepada Radio Kota Batik menjelaskan, terdapat dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Yaitu kebijakan 1 untuk alumni peserta Tax Amnesty, yang belum melaporkan kepemilikan harta, untuk tahun 2015 ke bawah, hingga 1985. Dan kebijakan 2, bagi wajib pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty, untuk kepemilikan aset atau harta dari tahun 2016 hingga 2020.
Program Pengungkapan Sukarela, bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id.
Alif menambahkan, tarif PPS untuk kebijakan 1 berkisar antara 6% hingga 11%, tergantung dari jumlah aset yang diungkap. Sementara untuk kebijakan 2 jumlahnya lebih besar, karena belum pernah mengikuti Tax Amnesty.
Selain itu, pihaknya juga masih mengagendakan Business Development Services (BDS), untuk membina dan mendorong pengembangan usaha UMKM agar lebih maju. Diwacanakan akan digelar setelah bulan Juli 2022., (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2399 |
![]() |
: | 1 |