Sengketa atau Perselisihan hubungan kerja yang dialami PT Mafahtek Pekalongan dengan pekerjanya mengenai uang kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK, telah terselesaikan.
Setelah melalui mediasi ketiga pada Jumat 28 Januari 2022 yang difasilitasi oleh Dinperinaker Kota Pekalongan akhirnya manajemen PT Mafahtek dan pekerja mencapai kesepakatan bersama.
Kepada Radio Kota Batik, Manajemen PT Mafahtek, Rustam Aji mengatakan para pekerja yang dirumahkan akan diberi uang kebijakan atau tali asih dengan total senilai Rp 2,84 miliar untuk 399 pekerja dan dibagi dengan perolehan sesuai masa kerja.
Pemberian uang tali asih itu secara teknis akan dibagikan dalam dua termin yakni termin pertama pada 15 Februari 2022 dan termin kedua pada 15 Maret 2022.
Kesepakatan itu disambut baik oleh DPC SPN Pekalongan yang turut memperjuangkan para pekerja.
Wakil Ketua DPC SPN setempat, Jumali, pihaknya bersyukur bahwa perusahaan beritikad baik memberi kompensasi sehingga dari rundingan yang dilakukan telah terjadi kesepakatan yang diterima oleh pekerja.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Sri Budi Santoso juga memberikan apresiasinya atas pencapaian kesepakatan tersebut setelah dilakukannya tiga kali pertemuan mediasi.
Menurut Sri Budi Santoso, dengan terciptanya kekondusifitasan pekerja dan perusahaan maka tercipta pula iklim usaha yang baik dimana ujungnya perekonomian di Pekalongan juga bisa semakin berkembang. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2633 |
![]() |
: | 1 |