Program Bantuan Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, atau program pengobatan gratis di Kabupaten Pekalongan, sudah mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwiantoro, program tersebut adalah salah satu terebosan bagi masyarakat, yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, supaya tidak kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.,
Kepada Radio Kota Batik, Setiawan Dwiantoro mengatakan, dari jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan, tinggal 18 % saja yang saat ini belum masuk dalam layanan Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat.
Setiawan Dwiantoro menambahkan, bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program bantuan kesehatan tersebut, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, atau puskesmas, dengan hanya membawa KTP, KK yang masih berlaku. (Opix - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2895 |
![]() |
: | 1 |