Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, pada Senin 22 Agustus 2016, kembali bongkar dua reklame permanen, yang menyalahi aturan pemasangan dan izin pemasanganya sudah berakhir.
Kepada Radio Kota Batik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP, Agung Jaya menjelaskan, sebuah papan reklame di Jalan Jetayu yang dinilai menyalahi aturan, akhirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya pada Senin pagi.
Sedangkan untuk reklame di Jalan Sriwijaya yang telah habis masa izinnya, harus dibongkar oleh pihak Satpol PP, karena pemilik nya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Agung menambahkan, dua reklame tersebut memang sudah menjadi target pembongkaran paksa, karena melanggar Peraturan Walikota nomor 71 tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.
(Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2623 |
![]() |
: | 1 |