Terhitung per 1 Februari 2022, harga minyak goreng di pasaran Kota Pekalongan akan satu harga, sesuai yang ditetapkan untuk harga eceran tertinggi atau HET yakni Rp 14 ribu.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Budiyanto kepada radio kota batik mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang memberikan subsidi Rp 13,1 triliun secara nasional agar harga minyak goreng di pasaran Rp 14 ribu.
Menurut Budiyanto, nantinya pedagang kecil juga tidak perlu khawatir merugi karena stok minyak goreng lama yang harganya tinggi akan ditarik kembali dan uangnya diretur oleh distributor, kemudian stoknya diganti dengan harga sesuai HET.
Budiyanto menambahkan harapannya dengan kebijakan pemerintah pusat itu harga minyak goreng akan merata di pasaran, dan pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan tidak melakukan tindakan panic buying. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2467 |
![]() |
: | 1 |