Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan terus berupaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, pendaftaran penerbitan paspor secara online, melalui aplikasi M-Passpor.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang, sekaligus Koordinator Unit Kerja kantor (UKK) Kota Pekalongan, Washono menuturkan, pemohon harus mengupload dokumen persyaratan di aplikasi tersebut.
Saat mengunggah dokumen, pemohon juga bisa memilih tempat dan waktu, untuk pengambilan foto dan wawancara,, Setelah itu, paspor akan diterbitkan dalam kurun 3 hari.
Salah satu pemohon dari Kabupaten Pekalongan, Misrokah mengaku, dirinya datang untuk mengurus keperluan ibadah umroh miliknya dan orantua,
Menurutnya, dengan adanya M-Paspor ini, pembuatan ataupun perpanjangan paspor lebih dekat dan mudah. Pelayanan juga ramah, bahkan petugas membantunya saat menemukan kesulitan pengisian dokumen.
Adapun persyaratan untuk pembuatan paspor, diantaranya, KTP, KK, ijazah, buku nikah, dan surat rekomendasi tujuan, dan membawa paspor lama bagi perpanjangan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4435 |
![]() |
: | 10781 |
![]() |
: | 1 |