Meski baru isu, namun wacana kenaikan harga rokok akibat naiknya harg cukai yang signifikan, sudah mengundang banyak opini dari masyarakat, khususnya di Kota Pekalongan.
Kasubsi Penindakan dan Penyidik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai,Sodikin mengatakan, isu kenaikan harga rokok tersebut muncul dari kelompok pro kesehatan, sehingga jika pemerintah akan menerapkan, maka harus mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif.
Kepada Radio Kota Batik, Sodikin menjelaskan, usulan atau wacana kenaikan cukai pada rokok tersebut harus dikaji, karena harga rokok bisa mencapai 50 ribu dari harga saat ini.
Sodikin menambahkan, kenaikan cukai rokok memang setiap tahun terjadi, bahkan rencananya tahun 2017 mendatang juga akan ada rencana kenaikan, tetapi hanya 10 persen.
Jika kenaikan cukai dilakukan, maka akan diumumkan beberapa bulan sebelumnya, agar asosiasi industri dan petani tembakau tidak kaget dengan keptusan menaikan cukai.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2607 |
![]() |
: | 1 |